Sejarah Simpang Pasir

 

            Sebelum tahun 1973 daerah yang bernama Simpang Pasir secara administratif tercatat dalam wilayah handil bakti. Pada tahun 1973 transmigrasi pertama mulai masuk dan awal tahun 1974 transmigrasi kedua masuk. Seiring berjalannya waktu, jumlah penduduk yang tinggal dan tercatat semakin bertambah banyak sehingga pemerintah kota samarinda memutuskan untuk membagi wilayah handil bakti  menjadi 2 wilayah yaitu kelurahan handil bakti dan kelurahan simpang pasir bedasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2001.

            Asal muasal nama Simpang Pasir merupakan hasil musyawarah antara tokoh masyarakat dan pemerintah kota. Nama Simpang Pasir dipilih karena pada wilayah Simpang Pasir ini banyak terdapat gunung pasir. Makna nama Simpang Pasir yaitu simpangan yang memiliki banyak gunungan pasir.

            Saat ini, luas wilayah Simpang Pasir sebesar 44 km2 yang berada dalam cakupan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Kelurahan Simpang Pasir terdiri dari 25 Rukun Tetangga(RT).



Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Simpang Pasir
Selamat Pagi Warga Simpang Pasir
Tetap Menggunakan Masker Jika Keluar Rumah, Rajin Mencuci Tangan Setelah Beraktivitas, dan jaga kesehatan tubuh yaa