Sejarah
Sejarah Simpang Pasir
Sebelum
tahun 1973 daerah yang bernama Simpang Pasir secara administratif tercatat
dalam wilayah handil bakti. Pada tahun 1973 transmigrasi pertama mulai masuk
dan awal tahun 1974 transmigrasi kedua masuk. Seiring berjalannya waktu, jumlah
penduduk yang tinggal dan tercatat semakin bertambah banyak sehingga pemerintah
kota samarinda memutuskan untuk membagi wilayah handil bakti menjadi 2 wilayah yaitu kelurahan handil
bakti dan kelurahan simpang pasir bedasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda
Nomor 01 Tahun 2001.
Asal
muasal nama Simpang Pasir merupakan hasil musyawarah antara tokoh masyarakat
dan pemerintah kota. Nama Simpang Pasir dipilih karena pada wilayah Simpang Pasir
ini banyak terdapat gunung pasir. Makna nama Simpang Pasir yaitu simpangan yang
memiliki banyak gunungan pasir.
Saat
ini, luas wilayah Simpang Pasir sebesar 44 km2 yang berada dalam
cakupan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Kelurahan
Simpang Pasir terdiri dari 25 Rukun Tetangga(RT).